• Breaking News

    Thursday, January 11, 2018

    NU Berpolitik Membangun, Bukan Mendukung

    Oleh Achmad Faiz MN Abdalla

    Dibanding pilpres, pilgub, atau pilbup, bagi suatu desa, pilkades menghadirkan suasana yang lebih panas serta antusias masyarakat yang lebih terasa. Maklum, itu pemilihan terdekat bagi masyarakat desa. Calon-calon yang bersaing, boleh jadi masih kerabat, tetangga atau minimal saling mengenal karena selingkup desa. Berbeda dengan pemilihan lain yang kedekatan emosional pemilih dengan calon lebih berjarak.

    Massa NU yang berbasis di desa-desa sudah pasti terlibat dalam dukung-mendukung tersebut. Bahkan sampai melembaga. Hal itu terutama disebabkan tidak dikenalnya sistem kepartaian di desa, sehingga organisasi masyarakat seperti NU seringkali terpaksa menjadi quasi partai politik di desa.

    Masa kampanye dan jelang pemilihan, tokoh-tokoh NU setempat rela menjadi jurkam di setiap gelar kampanye calon yang didukungnya atau yang dianggap mewakili NU. Pun di berbagai kesempatan lain, tak henti-hentinya masyarakat, terutama warga nahdliyyin, diajak dan diyakinkan untuk memilih calon tersebut.

    Namun keadaan berbalik setelah pemilihan. Kepedulian NU terhadap politik desa berhenti. Seolah, pemerintahan dan pembangunan hanya urusan kepala desa, perangkat, dan BPD. NU tak menjadi gerakan politik untuk mempengaruhi kebijakan. Antusiasme tinggi yang ditunjukkan saat pemilihan, berbeda timpang saat pemerintahan terbentuk dan berjalan.

    Kalau ternyata pemerintahan berjalan baik, tentu tak ada soal. Tapi masalahnya, saat pemerintahan tak berjalan dengan baik, sedang NU justru diam, di sinilah yang menjadi soal.

    Memasuki tahun politik

    Apa yang terjadi itu, barangkali juga terjadi di tingkat lebih tinggi, baik kabupaten (cabang) maupun provinsi (wilayah). Tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun politik. Sebanyak 171 pilkada akan diselenggarakan serentak di tahun 2018, meliputi 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Puncaknya adalah Pilpres di tahun 2019.

    Sudah bukan rahasia, NU selalu ditarik-tarik ke dalam politik dukung-mendukung. Sebagai organisasi terbesar di Indonesia, massa NU telah tersebar di berbagai penjuru tanah air, pun mengakar sampai ke desa-desa serta dikenal sangat mituhu pada kiai. Keadaan itu selalu menjadikan kiai, pesantren, dan NU sebagai basis strategis untuk mengantongi modal dukungan kontestasi politik.

    Sebagai contoh, Pilgub Jatim kali ini. Sejauh ini telah muncul dua calon dari kalangan nahdliyin, yakni Gus Ipul dan Khofifah Indar Parawansa. Gus Ipul merupakan mantan ketua GP Anshor, sedang Bu Khofifah sampai sekarang masih menjabat ketua umum PP Muslimat NU.

    NU pun seperti terbelah. Di berbagai media, dikabarkan sekelompok kiai mendukung calon yang satu. Sementara sekelompok kiai lain mendukung calon lainnya. Secara struktural pun, polarisasi dukungan tak terhindarkan. Banom-banom NU baik di tingkat wilayah serta cabang susul-menyusul mendeklarasikan dukungan.

    Sebagai organisasi masyarakat yang mengakar pengaruhnya, tentu dukung-mendukung itu sulit dihindarkan. Sementara pemilihan adalah sarana demokrasi. Sudah pasti NU sebagai gerakan yang hidup, berkembang, dan memiliki pengaruh yang kuat di tengah masyarakat, secara alamiah turut berproses dalam perkembangan politik dan demokrasi suatu masyarakat.

    Namun keadaan itu, hendaknya tidak dimanfaatkan pihak lain untuk menyeret NU sekedar terlibat dalam politik dukung-mendukung. Malampaui itu, NU harus menjadi sebuah gerakan politik membangun.

    Politik membangun

    Yang dimaksud politik membangun di sini adalah bagaimana masyarakat sipil harus berperan dalam proses demokrasi. Keberadaan masyarakat sipil memiliki peranan penting dalam proses demokrasi suatu negara.

    Setidaknya, ada 3 fungsi utama yang dimiliki masyarakat sipil, yakni advokasi, empowerment, dan social control. Ketiganya merupakan penunjang terciptanya demokrasi yang matang.

    Pertama peran advokasi, yakni bagaimana masyarakat ikut mempengaruhi apa yang seharusnya menjadi kebijakan publik. Masyarakat sipil harus ikut menyampaikan aspirasi kepada elemen-elemen yang bisa membuat keputusan langsung, di antaranya melalui DPR, DPRD, atau kalau di desa adalah BPD.

    Peran kedua adalah pemberdayaan masyarakat, yakni mewujudkan masyarakat yang berdaya, memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial, seperti kepercayaan diri, menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial.

    Sedangkan peran ketiga adalah kontrol sosial. Masyarakat sipil bersama-sama media menjadi pengawas dan pengontrol jalannya proses demokrasi agar tidak menyimpang dari jalurnya. Karena itu, masyarakat sipil yang baik harus sadar akan hak dan kewajibannya secara konstitusional.

    Pengaruh NU yang mengakar kuat tentu menjadi modal penting untuk membangun politik membangun tersebut. Tidak sekadar dimanfaatkan untuk dukung-mendukung kontestasi politik.

    Dalam demokrasi, peran masyarakat bukanlah sekedar untuk proses terpilihnya seorang pemimpin. Peran masyarakat juga harus nampak saat berjalannya pemerintahan, sehingga benar-benar tercipta apa yang disebut pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

    Karena itu dalam paradigma administrasi publik baru, warga didorong untuk aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi. Itulah yang harus menjadi semangat NU saat ini. Sejatinya, peran NU sudah luar biasa. Namun secara umum, masih terbatas pada persoalan agama dan pendidikan. Sedang bidang ekonomi serta persoalan berbangsa lain secara umum, belum terjangkau.

    Misal dalam pembangunan desa. NU harus terdepan dalam upaya mewujudkan pemberdayaan masyarakat. Kesadaran masyarakat akan hak-haknya harus diupayakan. Kesadaran itulah yang menjadi syarat terwujudnya pembangunan partisipatif.

    Bila partisipasi masyarakat terbangun, selanjutnya NU harus jadi pelopor untuk mempengaruhi kebijakan di desa. Bagaimana suara masyarakat tidak berjarak dengan kebijakan yang dikeluarkan. Karena persoalan demokrasi sejauh ini, adalah adanya jarak kebijakan dengan aspirasi masyarakat yang terserap.

    Selanjutnya, kebijakan yang telah disepakati itu, diawasi dan dikontrol agar tidak menyimpang dari jalurnya. Masyarakat, NU dan pemerintah harus bersama mewujudkan apa yang disepakati serta dicitakan. Adanya keseimbangan itu selain memastikan tidak terjadinya penyimpangan dalam pemerintahan, juga memastikan terwujudnya pembangunan yang digagas bersama.

    Dengan demikian, langkah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa lebih nyata. Selama ini, kita selalu mengeluhkan keadaan NU di desa-desa yang identik dengan kemiskinan dan keterbelakangan. Maka inilah saat yang tepat untuk memperbaiki keadaan itu, yakni mendorong dan menguatkan peran NU dalam berpolitik membangun.

    Penulis adalah Pelajar NU Gresik.

    Sumber: www.nu.or.id

    No comments:

    Post a Comment

    Fashion

    Beauty

    Travel